
BELITUNG | POROSTVNEWS.com – Pemasangan 2 (dua) spanduk pengumunan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Belitung di wilayah Desa Padang Kandis, kec. Membalong menjadi sorotan tajam berbagai pihak. Pasalnya, pemasangan dua spanduk terkait rencana penerbitan izin UKL dan UPL dan izin lingkungan untuk dua perusahaan tambang pasir kuarsa tersebut tidak pernah ada pemberitahuan. Apalagi meminta izin kepada kepala desa.
Kepala Desa Padang Kandis Sumantri ketika diminta klarifikasi Porostvnews.com, Rabu (8/1/2020) terkait pemberitahuan pemasangan dua spanduk pengumuman tersebut mengaku tidak mengetahuinya. Bahkan, dirinya mengetahui dari masyarakat.
“Saya tidak mengetahui kapan spanduk pengumuman itu dipasang. Justru saya mengetahui ada nya dua spanduk sudah terpasang di wilayah di RT 001 RW 001,Dusun Padang Kandis itu justru dari masyarakat,” ujar Sumantri seraya mengatakan, pemasangan dua spanduk itu tanpa pemberitahuan dinilainya sudah melecehkan pemerintahan desa yang dipimpinnya.
Ditegaskannya, setelah mencermati isi pengumuman dua spanduk tersebut merupakan hal yang sangat penting. Betapa tidak, ini menyangkut permohonan pemberian rekomendasi UKL -UPL dan Izin Lingkungan disekitar rencana lokasi usaha pertambangan. Sementara kami saja tidak mengetahuinya. Apalagi dalam pengumunan tersebut hanya diberi waktu tiga hari setelah pengumuman itu terpasang.
“Bagaimana kami memberikan saran, pendapat dan tanggapan. Sedangkan kapan pemasangan spanduk tersebut kami tidak mengetahuinya. Untung saja ada masyarakatnya yang melihat adanya spanduk tersebut,” tegas kades.
Untuk diketahui, diktehauinya ada dua spanduk pengumuman yang terpasang di RT 001/001, Dusun Padang Kandis, Desa Padang Kandis, Kec. Membalong, Kab. Belitung bermula dari kecurigaan masyarakat yang melihat spanduk pengumuman. Merasa curiga, kemudian warga menyampaikannya kepada kaepala dusun dan selanjutnya mengecek kebanaran adanya dua spanduk pengumuman tersebut. Ternyata benar dan selanjutnya dilaporkan ke kepela desa.
Menurut Kadus Desa Padang Kandis Yogi ketika ditemui membenarkanya adanya dua spanduk tersebut. Dikatakannya, ke dua spanduk engumuman itu masing-masing bulan Mei dan Desember 2019. Sementara baru diketahui awal januari 2020.**
Nasrul Rully