
BELTIM | POROSTVNEWS.com – Wartawan yang bertugas di wilayah Belitung Timur kecewa. Pasalnya, baru kali ini wartawan yang meliput kegiatan sosialisasi di usir dari ruangan acara sosialisasi oleh Wakil Bupati Beltim Burhanudin.
Tidak ada alasan yang jelas di yang kemukakan ketika Burhanudin meminta wartawan yang sudah berada di ruangan untuk meninggalkan ruangan.
“Saya minta wartawan meninggalkan ruangan karena nanti ada sesen konferensi pers yang akan dilakukan kajati” kata Burhanudin menggunakan pengeras suara.
Sikap Burhanudin yang biasa dipanggil Aan mengusir wartawan tersebut dinilai telah melecehkan profesi wartawan yang dilindungi UU PERS No 40 tahun 1999.
Menurut wartawan, kami menghargai kegiatan sosialisasi Upaya Pencegahan dan Penanggulsngan Korupsi pada Pengelolaan APBD Kab.Belitung Timur oleh Kajati Babel Ranu Niharja,SH, M.Hum pada kami sore, 20 Februari 2020 di ruabgan rapat bupati Beltim.
“Perbuatan wakil bupati tersebut dinilai melanggar Uu 40/1999 dan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutur Kraryadi salsh seorang wartwan Beltim.
Dikatakannya,jika nemang acaranya tertutup dan tidak boleh diliput wartawan, seharusnya sebelum acara dimulai panitia membuat pengumuman di depan pintu dengan kata ” rapat tertutup” tapi tidak demikian.
Justru wartawan di usir dari ruangan ketika acara mau di dimulai.
“Kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum karena sudah melanggar pasal 18 ayat 1 UU PERS tahun 1999,” tegas para wartawan.**
Nasrul Rully